Anies-Muhaimin gugat hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi
2024.03.21
Jakarta
Kandidat presiden dan wakil presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, pada Kamis (21/3) secara resmi mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan presiden ke Mahkamah Konstitusi.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) kemarin malam telah menyatakan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang pemilihan presiden pada 14 Februari dengan perolehan 96,21 juta suara, unggul sekitar 55 juta suara dari Anies dan Muhaimin yang berada di posisi kedua.
Tim Hukum pasangan Anies-Muhaimin mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) sekitar pukul 09.00, seperti termaktub pada situs mahkamah.
Ketua Tim Hukum Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amin, seusai registrasi gugatan tidak memerinci bukti-bukti yang diajukan.
“Banyak sekali di dalam sini. Tentang bagaimana keterlibatan aparat, menggunakan anggaran negara, permainan kepala desa, dan pengaturan angka-angka. Kami jelaskan dalam permohonan.”
“Seandainya nanti ini diterima sebagai satu argumen yang kuat oleh Mahkamah Konstitusi, kami mengharapkan dilakukan pemungutan suara ulang tanpa diikuti calon wakil presiden 02 yang saat ini,” kata Ari.
Anies, dalam pernyataan menjelang pendaftaran sengketa hasil pemilihan presiden ke MK, menyebut gugatan tersebut sebagai bentuk koreksi dari proses pemilihan yang dinilainya bermasalah.
“Proses dan hasil sama-sama penting. Proses yang benar akan memberikan hasil yang benar pula,” kata Anies dalam keterangan pers di markas pemenangannya di Jakarta.
“Apa yang kita alami, kita saksikan, dan disaksikan oleh banyak media pun, mulai dari aspek kebijakan, aturan, sampai eksekusi, ada banyak problem. Kita ingin agar itu semua dikoreksi. Supaya kejadian seperti ini tidak berulang lagi.”
Sesuai aturan MK dan Undang-undang Pemilu, gugatan hasil pemilu hanya dapat diajukan paling lambat 3x24 jam sejak KPU mengumumkan penetapan hasil pemilihan secara nasional.
Setiap pasangan calon juga wajib menguraikan dengan jelas kesalahan hasil penghitungan suara yang diumumkan KPU serta melampirkan perhitungan suara yang benar versi pemohon, seperti termaktub pada Pasal 75 Undang-undang Mahkamah Konstitusi.
Aturan hukum tersebut juga menyatakan bahwa MK wajib memutuskan permohonan sengketa dalam kurun waktu 14 hari kerja sejak gugatan didaftarkan ke mahkamah.
KPU semalam menyatakan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024 yang menurut pegiat demokrasi, pengajar, dan aktivis diwarnai kecurangan, nepotisme, dan keberpihakan implisit Presiden Joko “Jokowi” Widodo.
Pengumuman itu diiringi unjuk rasa ratusan orang di depan gedung komisi yang, antara lain, menyuarakan penolakan hasil pemilu dan pemakzulan Jokowi.
Prabowo-Gibran unggul di 36 dari 38 provinsi di Indonesia, sementara Anies-Muhaimin hanya unggul di dua provinsi di Sumatera yakni Aceh dan Sumatera Barat. Pasangan kandidat lain yakni Ganjar Pranowo-Mohammad Mahfud MD tidak memenangi satu provinsi pun, dengan raihan total 27 juta suara.
Tudingan nepotisme merujuk pada lolosnya Gibran yang merupakan putra sulung Presiden Jokowi sebagai pendamping Prabowo pada Oktober 2023.
Gibran melenggang sebagai calon wakil presiden setelah MK yang kala itu dipimpin ipar Jokowi, Anwar Usman, menambahkan ketentuan bahwa seseorang yang pernah atau sedang menjabat kepala daerah dapat maju sebagai kandidat meski berusia di bawah 40 tahun.
Gibran, 37, kini menjabat Wali Kota Surakarta.
Paman Gibran tak dilibatkan
Majelis Kehormatan MK belakangan mencopot Anwar sebagai ketua mahkamah setelah dinilai melanggar etik berat dalam perkara tersebut.
Wakil Ketua MK Saldi Isra pada Rabu malam mengatakan Anwar tidak akan berpartisipasi dalam sidang sengketa pemilu, seperti diputus majelis kehormatan.
Persidangan yang terbagi ke dalam tiga panel majelis itu nantinya akan dipimpin dirinya, Suhartoyo, dan Arief Hidayat.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 5 Februari juga menyatakan KPU melanggar etik karena menerima pencalonan Gibran dan menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari.
Serupa dengan Anies, Ganjar mengatakan juga akan menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK, namun belum memerinci waktu pasti pendaftaran sengketa.
“Kami sudah menyiapkan tim hukum untuk segera mendaftarkan, apakah besok (Jumat) atau Sabtu,” katanya dalam keterangan pers di posko pemenangan di Jakarta.
Menurut Ganjar, perkara sengketa pilpres ini akan menjadi ujian bagi MK yang sempat kehilangan kredibilitasnya.
“Saya kira ini momentum yang sangat bagus kepada majelis hakim yang nanti ada di MK untuk menunjukkan kredibilitasnya," ujar Ganjar.
“Ada cerita politik uang, ada cerita intimidasi, saya kira ini kumpulan cerita dari publik yang masuk kepada tim Ganjar-Mahfud.”
Pada Rabu malam, Ketua Koordinator Strategis Tim Kampanye Prabowo-Gibran, Sufmi Dasco Ahmad, tak mempermasalahkan gugatan ke MK dan mengaku siap menghadapinya.
“Kami merasa optimis bahwa gugatan-gugatan yang kemudian akan diajukan akan kami bisa lalui dengan baik," ujar Dasco.
Ketua KPU juga mengaku siap menghadapi sengketa hasil Pemilu 2024 di MK, dengan mengatakan, “sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam menyelenggarakan pemilu 2024 ini.”
Peneliti Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Wasisto Raharjo Jati menilai pengabulan gugatan di MK masih memiliki harapan setelah Anwar tak lagi menjabat ketua.
“Pasca-pencopotan Anwar Usman dari kursi ketua MK, tentu masih ada harapan agar MK bisa fair dalam sidang gugatan nanti,” ujarnya kepada BenarNews.
Sebaliknya, pengamat politik Universitas Paramadina Ahmad Khoirul Umam pesimistis MK bakal memenangkan gugatan hasil pemilu.
“Hitung-hitungan sangat kecil karena harus membuktikan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif di 50 persen provinsi di Indonesia. Itu tidak mudah,” ujarnya kepada BenarNews.
Hal sama disampaikan Peneliti Politik dari CSIS, Dominique Nicky Fahrizal yang menyebut pembuktian akan menjadi krusial untuk dapat memberikan output yang baik.
"Kalau tidak bisa membuktikan ya akan sulit, ujung-ujungnya akan ditolak" kata dia.
.