Menlu: Indonesia akan tempuh semua langkah untuk bela Palestina
2024.01.24
Jakarta
Pemerintah Indonesia akan menempuh semua langkah untuk terus mendukung Palestina, kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam debat terbuka Dewan Keamanan PBB di New York pada Rabu (24/1).
Menlu Retno juga kembali menegaskan bahwa dia akan menyampaikan pernyataan lisan di Mahkamah Internasional pada 19 Februari untuk menentang pendudukan Israel di wilayah Palestina.
Dalam pidatonya, Retno mengingatkan bahwa Dewan Keamanan PBB memiliki mandat untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional, dan bukan untuk mentoleransi perang apalagi genosida.
“Sudah berapa banyak resolusi mengenai Palestina telah diadopsi? Dan berapa banyak yang telah dilaksanakan?” ujar Retno dalam debat terbuka ketiga terkait situasi Gaza tiga bulan terakhir.
“Piagam PBB secara jelas mengatur bahwa resolusi DK PBB bersifat mengikat dan harus dilaksanakan.”
Menurut dia, selama ini banyak resolusi yang dilanggar terkait Palestina namun tidak pernah ada sanksi kepada para pelanggar.
“Ke mana Palestina harus mengadu jika Dewan Keamanan PBB selama berpuluh-puluh tahun gagal menjalankan resolusi yang dibuatnya sendiri, sementara Israel membunuh rakyat Palestina tanpa dihukum?” tanya Retno.
Sejak militan Hamas melakukan serangan mematikan pada 7 Oktober ke wilayah Israel dan membunuh 1.200 orang warga di sana serta menyandera 200 orang lainnya termasuk anak-anak, militer Israel mengobarkan perang untuk menumpas Hamas yang hingga kini mengakibatkan setidaknya 25.000 korban jiwa di Gaza menurut otoritas Palestina.
“Apakah lebih dari 25 ribu nyawa yang telah melayang, ditambah dengan semakin banyaknya yang sekarat karena kelaparan dan kedinginan, termasuk bayi dan anak-anak, masih terlalu sedikit untuk kita segera bertindak?” kata Retno.
Retno juga menyinggung pernyataan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu pada 18 Januari yang secara terbuka mengatakan bahwa Israel tidak akan mengizinkan negara Palestina berdiri.
Pernyataan itu, terang Retno, sangat berbahaya dan tidak dapat diterima karena mengkonfirmasi tujuan Israel sesungguhnya, yaitu menghilangkan Palestina dari peta dunia.
"Apakah Dewan Keamanan PBB akan terus tinggal diam menghadapi maksud Israel tersebut?" ujarnya.
Pekan lalu Menlu Retno Marsudi mengumumkan bahwa ia akan menyampaikan pernyataan lisan berupa advisory opinion pada hari pembukaan sidang Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) di Den Haag pada 19 Februari, dan baru-baru ini ia telah bertemu dengan sekitar 50 pakar hukum internasional di Jakarta untuk membantu mempersiapkan pernyataan tersebut.
Advisory opinion adalah mekanisme yang diberikan oleh Hakim Mahkamah Internasional bagi entitas pemohon yang membutuhkan pandangan hukum, dalam kasus ini terkait legalitas pendudukan Israel di wilayah Palestina.
Proses ini berbeda dengan gugatan yang diajukan Afrika Selatan pada akhir 2023 yang menuduh Israel telah melanggar Konvensi Genosida – di mana Indonesia tidak ikut meratifikasinya.
Selain Indonesia, Pemerintah Slovenia juga akan menyampaikan pendapat lisan pada bulan depan.
Menteri Luar Negeri Slovenia Tanja Fajon pada awal Januari mengatakan bahwa pemerintahnya akan berpartisipasi dalam dengar pendapat pada 23 Februari, setelah melihat dugaan pelanggaran yang sangat luas serta dampak yang mengerikan di wilayah Palestina.
Perihal yang bagus
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid berharap Menteri Retno dapat menyampaikan argumen hukum yang kuat dalam penyampaian pernyataan lisan nanti.
Namun Hidayat juga meminta kementerian tidak meninggalkan langkah-langkah lain seperti mendukung upaya hukum yang tengah dilakukan Afrika Selatan, sehingga dapat lebih menekan Israel.
"Semua langkah harus ditempuh dalam pembelaan terhadap rakyat Palestina. Jadi selain berfokus memperkuat advisory opinion,” ujar Hidayat dalam keterangan tertulis diterima BenarNews.
“Menlu juga harus aktif berkomunikasi dengan Afrika Selatan yang saat ini menjadi ujung tombak menjerat Israel."
Pakar Hubungan Internasional kajian Timur Tengah Universitas Paramadina Reza Widyarsa menilai pidato Menteri Retno pada 19 Februari sebagai perihal yang bagus dalam membuktikan negara-negara pendukung Palestina kompak.
“Itu sangat bagus karena problemnya kan saat ini negara tetangga seperti Arab Saudi malah diam," ujar Reza.
Namun dia meminta pemerintah Indonesia bersikap lebih tegas dengan berani menuntut Israel ke Mahkamh International, seperti yang telah ditempuh Afrika Selatan dan yang akan dilakukan sejumlah negara lain seperti Irlandia, Meksiko, dan Chile.
“Meskipun bukan anggota konvensi genosida, Indonesia bisa menuntut Israel melalui pasal lainnya seperti aspek hak asasi manusia atau pendudukan ilegal sehingga ada pasal berlapis untuk Israel,” lanjutnya.
Mengutip Irish Times, Jaksa Agung Irlandia disebut akan mendaftarkan gugatan terhadap Israel pengadilan internasional di Den Haag, Belanda, pada Februari mendatang.
Sementara Meksiko dan Chile belum merinci kapan gugatan akan didaftarkan, namun Menteri Luar Negeri Meksiko dalam pernyataan pada pekan lalu menyebut pengadilan internasional merupakan forum yang pas untuk menetapkan potensi tanggung jawab pidana terhadap Israel.
Israel bukan merupakan anggota pengadilan internasional sehingga tidak mengakui apa pun hasil pengadilan yang berbasis di Den Haag tersebut.
Menyangsikan keberhasilannya
Pakar Hukum Internasional Universitas Indonesia Arie Afriansyah mengatakan Indonesia tidak bisa menyeret Israel ke Mahkamah Internasional karena tidak menyatakan mahkamah itu sebagai compulsory jurisdiction untuk penyelesaian sengketa.
Kalau Indonesia mau menuntut Israel, maka Indonesia perlu memastikan memiliki perjanjian khusus dengan Israel, dan terlebih lagi, Indonesia belum mengakui Israel sebagai negara.
Pakar Hukum Internasional Universitas Jenderal Achmad Yani Hikmahanto Juwana meragukan advisory opinion akan berdampak efektif untuk membuat Israel menghentikan segala kekerasan kepada masyarakat Palestina.
“Sulit efektif, karena Israel pasti tidak mau menganggap advisory opinion itu. Dalam hubungan internasional, hukum rimba yang kuat yang akan menang, apalagi Israel didukung oleh Amerika Serikat,” kata dia kepada BenarNews.
Dia menyarankan agar Menlu Retno membuat pidato yang menggelegar, dengan kata-kata yang tegas, jelas dan kuat agar setidaknya didengar oleh dunia lain.
“Dengan waktu hanya 30 menit nanti, setidaknya Indonesia memasukkan beberapa kata seperti substansi tidak sah, kebijakan yang dibuat melanggar,” kata pengamat yang turut dimintai pendapatnya oleh pihak Kementerian Luar Negeri itu.
Terkait menyeret Israel ke Mahkamah Internasional seperti yang dilakukan Afrika Selatan, Hikmahanto menyebut hal tersebut sepertinya mustahil dilakukan karena tidak ada perjanjian antara Indonesia dan Israel yang menyatakan jika ada sengketa akan diselesaikan di Mahkamah Internasional.
“Jadi tergantung dari perjanjian internasional di mana di situ Indonesia dan Israel harus menjadi anggotanya. Basis genosida yang digunakan Afrika Selatan itu pasal 9 di mana akan diselesaikan lewat Mahkamah Internasional. Kalau tidak ada, ya susah,” pungkasnya.